Polda Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Asusila Berkedok Spa di Seminyak, Lima Orang Diamankan
Denpasar – Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran asusila berkedok usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat Agung 2026 yang digelar Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilaksanakan oleh Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026. Operasi tersebut digelar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada 27 Juli 2026.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain mengamankan sejumlah orang, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang masih dalam proses pendalaman.
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan praktik pelanggaran asusila yang disamarkan di balik aktivitas usaha spa di kawasan wisata Seminyak yang ramai dikunjungi wisatawan. Polda Bali masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa peran masing-masing orang yang diamankan serta menelusuri jaringan yang mungkin terlibat.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar agar tercipta suasana yang aman dan nyaman, khususnya di kawasan pariwisata Bali.

