Nasional

Polri Tangkap Buronan Internasional Leny Agustya di Bandara Soekarno-Hatta, Koordinator TPPO Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja

Devi Sry Atmaja 01 Agustus 2026 3 penayangan

Tangerang – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Leny Agustya. Perempuan tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal ke Kamboja.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, Leny Agustya berperan sebagai koordinator utama dalam sindikat tersebut. Ia merekrut para korban melalui dua grup WhatsApp bernama ‘Holiyay’ dan ‘Liburaaannn’. Kedua grup itu dioperasikan menggunakan akun ‘Jastip by Alana’.

Tersangka secara sistematis mengatur seluruh dokumen perjalanan para korban. Tidak hanya itu, Leny juga melatih korban agar mampu mengelabui petugas imigrasi dengan alibi palsu. Mereka diajarkan untuk mengaku hanya akan berlibur ke Malaysia selama empat hari, padahal tujuan sebenarnya adalah Kamboja sebagai pekerja migran ilegal.

Modus operandi yang diterapkan tersangka dinilai rapi dan terorganisir. Mulai dari proses rekrutmen via media sosial hingga penyediaan dokumen serta pelatihan untuk menipu petugas, semuanya dikendalikan oleh Leny Agustya.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan pendalaman kasus yang dilakukan aparat kepolisian. Dengan status Interpol Red Notice, Leny Agustya sebelumnya menjadi buronan yang dicari di tingkat internasional.

Polri terus mendalami jaringan sindikat TPPO ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penanganan kasus perdagangan orang tetap menjadi prioritas guna melindungi calon pekerja migran dari praktik ilegal yang merugikan dan membahayakan.

Topik

Memuat tag...