Nasional

BGN Ubah Skema Insentif SPPG, Jumlah Penerima MBG Kini Jadi Penentu Besaran Insentif

Fazlur Rahman 01 Oktober 2026 3 penayangan

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam skema baru tersebut, jumlah penerima manfaat menjadi salah satu dasar utama untuk menentukan besaran insentif yang diterima setiap SPPG.

Dengan ketentuan ini, SPPG yang melayani penerima manfaat dalam jumlah lebih besar akan memperoleh insentif lebih besar. Sebaliknya, SPPG dengan jumlah penerima manfaat yang lebih sedikit akan mendapatkan insentif sesuai dengan jumlah porsi yang dilayani.

Perubahan tersebut membuat besaran insentif tidak lagi dipandang sebagai nominal yang sama untuk setiap SPPG. Nilainya akan mengikuti volume layanan yang benar-benar diberikan kepada penerima manfaat dalam pelaksanaan program MBG.

BGN menjelaskan, insentif sebesar Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari total alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk kebutuhan operasional, sedangkan Rp2.000 diperuntukkan sebagai insentif atas ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan demikian, jumlah penerima manfaat yang dilayani akan berpengaruh langsung terhadap nilai insentif yang dapat diterima SPPG. Semakin banyak porsi yang disalurkan sesuai dengan penetapan penerima manfaat, semakin besar pula nilai insentif yang diperoleh.

Namun, BGN menegaskan bahwa insentif tersebut bukan pembayaran yang otomatis diterima SPPG setiap hari. Insentif hanya diberikan ketika dapur SPPG benar-benar beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.

Ketentuan ini berlaku, misalnya, ketika sebuah dapur SPPG mendapatkan suspensi. Dalam kondisi tersebut, dapur tidak diperbolehkan beroperasi sehingga tidak memperoleh insentif selama masa penghentian layanan.

“Misalnya dapur itu mendapatkan suspensi, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” ujar BGN.

Aturan serupa berlaku ketika SPPG tidak menjalankan layanan karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dihentikan. Ketika tidak ada pelayanan kepada penerima manfaat, maka tidak ada insentif yang diberikan kepada SPPG.

BGN juga memperhitungkan kondisi luar biasa yang dapat menyebabkan kegiatan belajar mengajar tidak berlangsung secara normal. Salah satu contohnya adalah bencana alam yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan sekolah.

Kondisi seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu gambaran bahwa operasional SPPG dapat terhenti karena faktor di luar kendali penyelenggara. Hal serupa dapat terjadi ketika kebakaran hutan dan lahan atau karhutla menyebabkan sekolah harus menghentikan pembelajaran tatap muka dan beralih ke sistem daring.

Dalam situasi tersebut, SPPG tidak memberikan pelayanan makanan kepada penerima manfaat. Karena tidak terdapat layanan MBG yang disalurkan, insentif ketersediaan dan mutu layanan juga tidak diberikan.

Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa insentif Rp2.000 per porsi berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan SPPG. Artinya, komponen tersebut tidak sekadar menjadi tambahan anggaran bagi dapur MBG, tetapi dikaitkan dengan pelaksanaan layanan dan pemenuhan standar yang telah ditetapkan.

Untuk menentukan jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan, BGN menggunakan surat penetapan penerima manfaat terakhir yang diberikan kepada masing-masing SPPG di wilayahnya. Surat tersebut menjadi acuan dalam menentukan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh setiap dapur.

Dengan mekanisme tersebut, besaran insentif setiap SPPG dapat berbeda karena jumlah penerima manfaat yang ditetapkan di setiap wilayah tidak selalu sama. SPPG yang melayani lebih banyak penerima manfaat memiliki dasar perhitungan insentif yang lebih besar dibandingkan dapur dengan cakupan penerima yang lebih kecil.

Perubahan skema ini juga membuat pencatatan penerima manfaat dan operasional SPPG menjadi semakin penting. Data mengenai jumlah penerima manfaat harus sesuai dengan penetapan resmi karena menjadi dasar dalam menghitung besaran insentif yang diterima.

Di sisi lain, penghentian insentif ketika SPPG tidak beroperasi menunjukkan bahwa anggaran tersebut diarahkan mengikuti pelaksanaan layanan. Ketika dapur aktif melayani penerima manfaat, insentif dapat diberikan sesuai ketentuan. Sebaliknya, ketika layanan berhenti karena suspensi, libur nasional, bencana, atau kondisi lain yang menyebabkan tidak adanya penerima manfaat yang dilayani, insentif tidak diberikan.

Skema tersebut menjadi bagian dari penataan pelaksanaan program MBG agar pembiayaan SPPG lebih berkaitan dengan layanan yang benar-benar berjalan. Dengan menjadikan jumlah penerima manfaat sebagai dasar perhitungan, nilai insentif dapat menyesuaikan dengan skala pelayanan masing-masing dapur.

Bagi pengelola SPPG, perubahan ini membuat kepastian data penerima manfaat, konsistensi operasional dapur, serta kualitas layanan menjadi faktor penting dalam menentukan insentif. Sementara bagi pemerintah, mekanisme tersebut diharapkan dapat membuat pemberian insentif lebih terukur berdasarkan pelayanan MBG yang benar-benar diberikan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, skema baru ini menempatkan jumlah penerima manfaat dan keberlangsungan operasional sebagai dua unsur penting dalam pemberian insentif SPPG. Setiap dapur akan memperoleh insentif berdasarkan jumlah porsi yang menjadi tanggung jawabnya sesuai surat penetapan penerima manfaat, tetapi hanya selama layanan MBG benar-benar berjalan.

Topik

Memuat tag...